Sejarah
RS. BHAYANGKARA AKPOL

Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Akpol adalah Rumah sakit milik Kepolisian Negara Republik Indonesia dibawah Pusdokkes Mabes Polri, yang awal berdirinya disebut dengan KSA (Kamar Sakit Asrama) yang digunakan untuk tempat berobat dan dirawatnya para Taruna Akpol dan Anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil pada Akpol. Pada tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri bahwa Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Akpol ditetapkan sebagai salah satu Rumkit Bhayangkara menjadi  Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rumkit Bhayangkara merupakan UPT Pusdokkes Polri yang berkedudukan di bawah Kapusdokkes Polri selaku pembina fungsi teknis kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian, untuk pelaksanaan teknis operasional dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan Wilayah dan/atau Kepala Unit Organisasi yang bersesuaian.

Pembinaan operasional dan administrasi Rumkit Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Lemdik Polri berada di bawah Kalemdiklat Polri melalui Gubernur Akpol/ Kasespimma/ Kasetukpa/ Kapusdik.

Sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam perkembangan Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Akpol secara yuridis didukung dengan produk-produk hukum yang menurut tahun ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/458/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang 7 (tujuh) Rumah Sakit Bhayangkara sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor: KARS-SERT/559/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang Pengakuan rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit dan dinyatakan lulus tingkat DASAR;
  4. Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor: KARS-SERT/1488/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Pengakuan rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit dan dinyatakan lulus tingkat PERDANA;
  5. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor B/2362/050/II/2022 tanggal 7 Februari 22 tentang Berita acara visitasi penilaian kesesuaian izin berusaha Rumah Sakit Bhayangkara Akpol sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C;
  6. Surat Walikota Semarang nomor izin: 19112100341440001 tanggal 16 Februari 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;